Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap 141 Tersangka Pembalakan Liar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Selama Januari hingga Maret 2010, Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap 141 tersangka dari 136 kasus pembalakan liar se Indonesia.

"Tapi UU Kehutanan (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999), subtansinya justru kontradiktif, kami masih menemui hambatan perbedaan presepsi antara criminal justice system antara pasal-pasalnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Ito Sumardi dalam diskusi di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (28/4)

Tercatat dari tahun 2005 hingga kwartal 2010, 15.227 tersangka pembalakan liar dengan barang bukti sebanyak 1.127.639,36 meter kubik kayu. Sekitar 154.774, 27 meter kubik kayu yang dijadikan barang bukti sudah dilelang. Namun, Ito menguraikan, akibat adanya perbedaan interpretasi kasus-kasus tersebut banyak yang terbengkalai. Adanya kebijakan internal Kejaksaan Agung tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang harus diserahkan Badan Reserse ke Kejaksaan menyebabkan proses penyidikan kurang efektif.

Pihaknya berharap peraturan dibawah Undang-Undang Kehutanan diakomodir agar penyidikannya bisa cepat dan tepat. Selama ini, Ito mengakui, Kepolisian kerap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada kasus pembalakan liar. "Jadi pembalak tersebut kenanya pasal pencurian, penadahan, penipuan dokumen," ujar Ito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya cukong-cukong kayu mudah berkelit. "Mereka menggunakan masyarakat adat untuk mengambil kayu, masyarakat yang awalnya memotong dengan kampak, kini diberi gergaji listrik sehingga mampu memotong hingga sepuluh batang per hari," kata Ito.

Situasi ini diperburuk dengan adanya sindikasi pelaku dengan sejumlah oknum. Kepolisian sudah memetakan sembilan daerah yang rawan pembalakan liar. Semebilan daerah itu antara lain, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Papua.

Dianing Sari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.