Topik


Serikat Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

TEMPO Interaktif, Jakarta -    Revisi Undang-undang  Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) tentang Ketenagakerjaan yang tengah digodok Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat ditolak oleh Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia.

"Sebab ada indikasi, Revisi UU itu  hanya untuk kepentingan investasi," ujar Ketua Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos ketika dihubungi Rabu (28/4). Indikasi itu, kata dia  terlihat dari hasil konsep rembug nasional antara kementerian, sejumlah pengusaha dan tiga serikat buruh.

Serikat Buruh, kata Nining,  mempertanyakan senapa hanya tiga  serikat buruh yang diajak dalam rembug nasional itu, padahal banyak serikat buruh yang terdaftar. Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia termasuk yang tidak dilibatkan.

Seruan penolakan itu  menjadi salah satu tuntutan Konfederasi dalam aksi Hari Buruh 1 Mei mendatang, Aksi di 11 propinsi dan 25 kota ini menuntut kebijakan penghapusan sistem outsourcing, pembayaran upah murah, dan penolakan union busting

Dianing Sari