Usulan KPU soal Alokasi Anggaran Pilkada dalam APBN Sulit Dikabulkan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengajukan 32 poin besar perubahan Undang-Undang Pemilu Nomor 22 tahun 2007. Salah satu poin yang penting adalah penambahan ayat pada pasal 114, yakni pemerintah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBN, bukan hanya APBD saja, untuk membantu kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sesuai perundang-undangan. Usulan ini ternyata berpeluang kecil dikabulkan oleh Komisi II DPR RI.

"Masih ada tarik-menarik soal ini, tapi arus besarnya, kami tetap menganggap penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab APBD," kata anggota Komisi II Teguh Juwarno saat dihubungi Tempo, Rabu (28/4). Teguh menambkan, Dewan masih berharap otonomi tidak dijalankan setengah hati, tapi seutuhnya.

Teguh menambahkan, hingga saat ini, pihaknya masih yakin daerah mampu membiayai sendiri penyelenggaraan pemilu di daerahnya. "Sebenarnya daerah punya kemampuan," katanya. Perihal ini, kata Teguh, juga sudah pernah dibahas dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Dan, Kementerian yang dikepalai Menteri Gamawan Fauzi ini selalu menyatakan dana di daerah sudah cukup dan beres, belum ada masalah. Naskah hibahnya pun sudah ditandatangani.

Sebelumnya, soal anggaran ini sudah jauh-jauh hari diusulkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary. Hafiz justru mengungkap pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, bahwa banyak Pilkada yang tahapannya terganggu karena masalah keterlambatan anggaran.

Sayangnya, data mengenai mundurnya jadwal Pilkada ini juga urung dipublikasikan di desk Pilkada KPU Pusat dengan alasan data masih dimuktahirkan. Soal ini, juga pernah disinggung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Timbul Pudjianto pada Tempo secara khusus di kantornya.

Menurutnya, pihaknya tidak mau ambil pusing soal kebijakan anggaran itu. "Kita akan melaksanakan sesuai dengan undang-undang, selama undang-undang menyebutkan pembiayaan pemilu daerah dibiayai APBD, maka akan kita patuhi," katanya pada suatu kesempatan.

KPU hari ini selesai memplenokan soal usulan revisi Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam draf setebal 31 halaman yang diterima Tempo, ada 32 poin besar yang diusulkan. Ada penambahan pasal dan penghapusan pasal. Draf ini akan dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI besok.

Febriana Firdaus