Topik
Mandiri Kembali Lelang Aset Benua Indah Group
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta 1 dan Bank Mandiri akan kembali melelang aset Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan pada 14 Mei 2010. Sedianya lelang aset perusahaan perkebunan sawit itu dilakukan pada Februari 2010 tapi tertunda akibat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang mengabulkan permohonan BIG untuk menunda pelaksanaan lelang.
Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardhana menegaskan bahwa penetapan tersebut sangat mengejutkan, meskipun PTUN Pontianak akhirnya memutus untuk menolak gugatan BIG pada 9 April 2010. Pengadilan menyatakan materi gugatan tak masuk kewenangan PTUN.
Hasilnya, kekuatan hukum dikembalikan kepada keputusan yang lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri. "Kami menyayangkan sikap Benua yang sangat tidak kooperatif, Benua Indah seharusnya menghormati putusan pengadilan dan tidak menghalang-halangi pelaksanaan lelang asset-nya untuk melunasi kewajiban," kata Sentot melalui siaran pers Mandiri kepada Tempo, Rabu (28/4).
Mandiri berharap kegagalan lelang sebelumnya tidak terulang kembali akibat gugatan-gugatan hukum Benua. "Terlebih mereka saat ini juga berusaha menggugat kembali di PTUN Jakarta Terkait dengan Surat Pengumuman Lelang yang di umumkan KPKNL Jakarta 1 tanggal 13 April 2010," kata Sentot.
Benua Indah Group (BIG) Divisi Perkebunan terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah dan PT Duta Sumber Nabati, merupakan debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL (dahulu Panitia Urusan Piutang Negara) tanggal 12 April 2005 dengan jumlah Hutang Macet sebesar Rp 480,7 Miliar ditambah Biaya Administrasi Piutang Negara sebesar 10 persen dari Total Hutangnya.
Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto meminta BIG menghormati putusan pengadilan. "Kami memiliki perhatian yang kuat untuk membenahi kredit bermasalah dengan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku terhadap para debitur yang tidak kooperatif," kata Agus.
GRACE GHANDI | AGUSSUP





