TEMPO Interaktif, Kudus - Meski Kepolisian terus melakukan razia minuman keras, tapi tidak membuat jera bagi penggemarnya. Terbukti, dalam sepekan ini di wilayah Polres Kudus dan Polres Pati setidaknya ada 12 korban tewas akibat menenggak minuman keras yang diperoleh secara ilegal.
“Di Kudus tercatat enam orang tewas akibat menenggak minuman keras,” jelas Ajun Komisaris Suwardi, Kasat Reskrim Polres Kudus, saat dihubungi Rabu (28/4).
Enam korban tersebut adalah Darsono, Sutris, dan Hartono (warga Bulungkulon dan Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus), serta Kelik, Agus Supriyono (warga Kecamatan Gajah, Demak), dan Rohimi (warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo).
Darsono, Sutris dan Hartono tewas setelah pesta minuman keras di rumah Kusnin di Desa Bulungcangkring. Kusnin sedang menikahkan putranya pada 12 April.
Dua hari berikutnya menyusul ketiga korban lainnya, Kelik, Agus Supriyono dan Rohimi, yang tewas di rumah H. Anshori, pedagang minuman keras di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati Kudus. Sementara tiga korban lainnya, yakni Triyono, Kuswanto dan Heri masih dirawat di rumah sakit.
Selain jajaran Polres Kudus, Satuan Polisi Pamongpraja Kudus juga melakukan razia. “Kami telah menyita 221 botol miras dari WS, pembuatnya,” ujar Jhoni Harjono, Kasi Penindakan Perda Satpol PP Kudus.
Sementara tiga warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, juga tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Mereka adalah Teguh Karya, warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil; Susilo, warga Desa Cebolek; dan Pribawono, warga Desa Purworejo (keduanya Kecamatan Margoyoso).
Selanjutnya Moh Hasan, Sumaji dan Rustam (ketiganya dari Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil). Kejadiannya Sabtu (24/4) sore dan mereka tewas dalam waktu hampir bersamaan. “Kami masih mengejar penjual miras,” ujar Komisaris Mulyadi, Kabag Operasional Polres Pati.
Bagi pemakai minuman keras, kata Mulyadi, dapat dikenakan sanksi pasal 300, 359 KUHP, yang ancaman hukumannya 1-4 tahun penjara.
BANDELAN