TEMPO Interaktif, Jakarta -Sekretaris Mafia Hukum Denny Indrayana, Kamis (29/4), sekitar pukul 13.30 WIB datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memantau jalannya persidangan Susandhi Bin Sukatma alias Aan, terdakwa kasus kepemilikan setengah butir pil ekstasi. "Kedatangan Satgas untuk menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pemberantasan mafia hukum," katanya kepada wartawan.
Denny menegaskan satgas tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku. Satgas juga tidak akan mengintervensi jalannya persidangan. "Hari ini pembacaan pledoi kami ingin tahu bagaimana proses ini berjalan," ujarnya.
Kasus kepemilikan ekstasi ini, menjadi pantauan Satgas karena diduga ada penyimpangan dan ada praktek mafia hukum. Misalnya, Denny mencontohkan dalam pemeriksaan Aan oleh Propam yang tadinya diduga ada rekayasa, namun belakangan dugaan itu dihilangkan. "Hal ini berdasarkan analisis. Karenanya bisa dipertanggung jawabkan," katanya.
Menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara, Denny menegaskan ia tetap menghormati profesionalisme jaksa dalam merancang tuntutannya. "Satgas akan terus memantau. Saya tetap menghormati profesionalisme jaksa. Hal ini (tuntutan) memang menjadi pertanyaan," ujarnya.
Denny lantas membandingkan kasus Aan dengan kasus Jaksa Ezter yang menyimpan 300 butir pil ekstasi sementara ia hanya dituntut satu setengah tahun. "Inilah yang menjadi rangkaian yang harus diinvestigasi," ujarnya.
DANANG WIBOWO