TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya terus memberi kemudahan pada pengendara di Jakarta. Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C, serta STNK, cukup mendatangi layanan SIM keliling yang disediakan Polda.
Syaratnya tak susah, warga DKI cukup membawa SIM yang akan diperpanjang serta fotokopi Kartu Tanda Penduduknya ke gerai SIM keliling di wilayah tinggal masing-masing.
Warga Jakarta Selatan yang ingin memperpanjang SIM ataupun STNK, bisa mendatangi gerai SIM di Ragunan dan gerai STNK di Stasiun Tanjung Barat. Adapun bagi warga Jakarta Timur, bisa mendatangi gerai SIM di Honda Dewi Sartika, dan gerai STNK di Masjid At Tin Taman Mini Indonesia Indah.
Di Jakarta Utara, warga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling di MM Pluit, dan layanan STNK keliling di SPBU Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading. Warga Jakarta Barat bisa menikmati layanan SIM keliling di gerai LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk. Sedangkan warga Jakarta Pusat, bisa memperpanjang SIM di Thamrin City, dan STNK di Kantor Pos Pasar Baru
ISMA SAVITRI | TMC
Baca Juga: