Ojek. TEMPO/Rully Kesuma
Topik
Sosialisasikan UU No 22, Polisi Kumpulkan Tukang Ojek
TEMPO Interaktif, Bogor: Kepolisian Resort Bogor hari ini mengumpulkan 1.200 tukang ojek di Gunung Mas Puncak Pass. Kegiatan ini dilakukan untuk menyosialisasikan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan pengguna jalan. "Pada intinya kami meminta supaya tukang ojek tertib berlalu-lintas," kata Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Hendra Gunawan, siang ini.
Menurut Hendra, pengojek-pengojek itu biasa beroperasi di jalur Puncak. Meraka berasal dari dalam 24 pangkalan. Salah satu hibauan polisi antara lain penggunaan helm standar nasional dan tidak menggunakan telepon genggam saat sedang berkendaraan.
Hendra juga menyampaikan jalur Puncak merupakan jalur wisata yang tidak hanya jadi tujuan wisata nasional tapi juga internasional. "Jalur puncak harus ditata supaya bisa lebih tertib," katanya.
Salah seorang tukang ojek bernama Dadang, menyampaikan dirinya menyadari kawasan puncak merupakan kawan wisata yang setiap minggunya selalu terjadi kemacetan, "Kami berharap keberadaan kami tidak memperparah kemacetan di jalur ini," katanya.
DIKI SUDRAJAT





