"Pada prinsipnya warga setuju dengan pembangunan RPUasalkan Pengolahan Limbah diperhatikan," kata Nurahmat, Ketua RW 04 Kapuk, kepada Tempo di rumahnya. Tapi, ia menyatakan belum mengetahui rencana pembangunan RPU oleh pemerintah provinsi.
Kini, lokasi itu menjadi Rumah Potong Babi yang berdiri sejak 1962. Pemerintah sedang meneliti pencemaran dan merencanakan menggantinya menjadi rumah potong unggas. Pembangunan rumah potong unggas adalah pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas. Pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp 2 Miliar. Rumah Potong Babi akan dipindahkan ke tempat karantina babi yang lokasinya di seberang lokasi sekarang.
Febriyan