Komite yang terdiri dari 56 organisasi pekerja, mahasiswa, dan masyarakat tani mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPKS) dan merevisi Undang-Undang tentang Jamsostek.
Beberapa poin yang mereka tuntut di antaranya adalah mendesak pemerintah menjamin biaya kesehatan dan jaminan pensiun seumur hidup untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi tenaga kerja yang tidak lagi bekerja. Massa juga meminta agar status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus berbadan hukum wali amanat, bukan dalam bentuk BUMN atau PT.
"Selama ini sistem jaminan sosial yang ada tidak bersifat adil dan tidak komprehensif. Hanya terbatas bagi pegawai negeri dan TNI/Polri," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhamad Rusdi, kepada Tempo pada hari ini, Sabtu (1/5). Menurut Rusdi, selama ini sekitar 35 juta pekerja belum menikmati sistem jaminan sosial yang komprehensif dan adil. Oleh karena itu massa menuntut agar UU Jamsostek direvisi.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur. Ketentuan ini mengamanahkan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengelola dana jaminan sosial. Oleh karena itu massa menuntut agar UU tentang BPJS segera disahkan.
Selama ini negara dinilai telah mengabaikan konstitusi. "Jika sampai akhir tahun tidak ada langkah konkrit dari pemerintah, maka kami menuntut pemerintah untuk mundur. Kalau SBY masih membiarkan, maka dia akan menanggung resiko sendiri," lanjut Rusdi.
Menurut Rusdi, saat ini massa masih akan bertahan dulu di Bundaran HI sembari menunggu massa dari luar daerah, seperti Tangerang. "Untuk selanjutnya kami akan bergerak ke HI," kata Rusdi.
EVANA DEWI