Buruh Berharap Pembantu Rumah Tangga Juga Diperhatikan Pemerintah

TEMPO Interaktif, Surakarta - Buruh Surakarta meminta pemerintah mulai memperhatikan nasib buruh informal, terutama pembantu rumah tangga. Hingga saat ini belum ada peraturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal.

"Pembantu rumah tangga jauh lebih tertekan dibanding buruh yang bekerja di sektor formal," kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Surakarta, Suharno, dalam memperingati Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5).

Hal tersebut, lanjut Suharno, disebabkan oleh tidak adanya aturan yang melindungi hak pembantu rumah tangga. Akibatnya, mereka seringkali diperlakukan kurang manusiawi.

Menurut Suharno, kebanyakan pembantu rumah tangga menerima gaji yang jauh dari standar upah minimum. "Padahal banyak dari mereka yang harus siaga 24 jam di rumah majikan," kata dia. Selain itu, pembantu rumah tangga juga tidak mendapatkan hak yang lain, seperti cuti dan jaminan kesehatan.

Hingga saat ini belum ada pihak yang turut memperjuangkan nasib pembantu rumah tangga. Penyebabnya, para pembantu rumah tangga belum mampu untuk menyuarakan kepentingannya. "Kondisi mereka tidak memungkinkan untuk membentuk perserikatan," kata Suharno.

Karena itu, ia meminta kepada serikat buruh dan pekerja untuk ikut memperhatikan nasib pembantu rumah tangga. Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pemerintah dapat menerbitkan peraturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal. "Terutama pemerintah daerah harus berinisiatif," ujarnya.

Suharno menambahkan, selama ini memang hampir seluruh pembantu rumah tangga memiliki tingkat pendidikan rendah. Namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi majikan untuk memberikan upah yang tidak layak. "Pembantu membutuhkan keterampilan untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya," katanya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta Singgih Yudoko mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mengenai perlunya pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pekerja Informal. "Saat ini prosesnya baru dalam kajian," kata Singgih. Untuk menjadi sebuah peraturan daerah masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

Menurut Yudoko, pembuatan aturan mengenai perlindungan pekerja informal cukup rumit. "Sebab masing-masing pekerjaan memiliki karakteristik yang berbeda," kata dia. Padahal, peraturan tersebut harus mampu mencakup semua pekerja informal secara keseluruhan.

Pihaknya justru berharap agar pembantu rumah tangga membekali dirinya dengan keterampilan khusus. Misalnya keterampilan memasak atau merawat bayi. Dengan keterampilan tersebut, pembantu rumah tangga memiliki posisi tawar yang cukup kuat.

Amad Rafiq