Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Kota Jayapura Minta Upah Layak Bagi Wartawan di Papua

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jayapura - Dalam penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura di Papua belum lama ini, ditemukan secara umum para pekerja pers, terutama wartawan media lokal dan korespondennya, termasuk koresponden media nasional yang bekerja di Papua, masih digaji atau diberi honor di bawah upah layak regional Papua.

Hal itu diungkapkan Ketua AJI Kota Jayapura Victor Mambor saat jumpa pers peringatan Hari Buruh se-Dunia di Kota Jayapura, Sabtu (1/5) sore.

Victor menyatakan dalam penelitian ditemukan wartawan yang bekerja di media terbitan Papua tak pernah dilibatkan dalam penentuan besaran gaji atau honor yang diterima.

"Jadi mereka tak pernah tahu dasar perusahaan media tempat mereka bekerja menentukan honor atau gaji yang harus mereka terima per bulan atau per beritanya," terang Victor yang juga salah satu anggota tim penulis dalam buku penelitian AJI Kota Jayapura tentang kesejahteraan wartawan di Papua.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Victor, kesejahteraan wartawan di Papua belum menjadi prioritas pengelola atau pemilik perusahaan media yang ada di Papua, termasuk pemberian tunjangan.

"Walau sudah ada beberapa perusahaan pers atau media yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), tapi tunjangan kesehatan, keselamatan kerja dan asuransi belum menjadi prioritas," ujarnya.

Menurut Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura, Anang Budiono, beberapa perusahaan pers di Papua belum memenuhi hak-hak dasar dalam mempekerjakan seseorang menjadi wartawan.

"Seperti pemberian kontrak kerja dan menyediakan program-program peningkatan kapasitas dan kompetensi profesi sebagai wartawan," kata Anang yang juga terlibat dalam penelitian AJI Kota Jayapura soal kesejahteraan wartawan di Papua.

Anang juga mengatakan, banyak wartawan yang bekerja di beberapa media di Papua tak mengetahui hak dan kewajibannya, seperti hak mendapat cuti dan tunjangan saat di PHK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan mereka tak mengetahui hak berserikat untuk memperjuangkan kesejahteraannya maupun kewajiban menjaga etika profesi dan berpegang teguh pada UU Pers," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, lanjut Anang, karena profesi wartawan bersifat terbuka dan siapa pun boleh mendirikan perusahaan pers atau media, banyak bermunculan wartawan "abal-abal" alias wartawan yang tak jelas tulisannya tapi selalu muncul dalam tiap kegiatan, baik dilakukan pemerintah daerah maupun swasta di Papua.

Bahkan ada perusahaan pers atau media asal-asalan yang terbit seminggu atau sebulan kemudian hilang atau tak terbit lagi. Sebab dalam pelaksanaan prakteknya, pemberitaan wartawan "abal-abal" atau media asal-asalan ini terkesan tak memenuhi standar jurnalisme.

"Sangat memprihatinkan wartawan yang seperti ini, cenderung menggunakan kartu pers untuk melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dan UU Pers," jelasnya.

Anang melanjutkan, AJI Kota Jayapura melalui Hari Buruh se-Dunia yang jatuh pada hari ini menyerukan kepada perusahaan pers yang ada di tanah Papua dan yang ada di luar Papua yang memiliki koresponden atau kontributor yang bekerja di Papua agar memberikan upah layak dan juga memberi jaminan kesejahteraan bagi wartawannya.

Selain itu, bagi perusahaan pers yang ada di Papua, tak boleh melarang pembentukan serikat pekerja pers. Juga berkewajiban memberikan pesangon kepada wartawannya yang di-PHK serta melaksanakan kontrak kerja dan memberikan hak-hak wartawan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

CUNDING LEVI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

45 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

45 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

56 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

57 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

57 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

58 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

58 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

58 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

58 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.