TEMPO/Wahyu Setiawan
Mahasiswa Bali Tolak Perpu Pengganti BHP
TEMPO Interaktif, Denpasar - Peringatan Hari Pendidikan Nasional diwarnai dengan dua aksi damai di Denpasar, Bali. Aksi yang diikuti oleh puluhan mahasiswa itu dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, di depan Kampus Unud Sudirman, dan Front Mahasiswa Nasional Denpasar di persimpangan Jalan Sudirman-Dewi Sartika, Denpasar, Ahad (2/5).
Dalam orasinya, Presiden BEM Unud, Adji Prakoso menyatakan, pendidikan di Indonesia masih diskriminatif terhadap rakyat kecil. Hal itu dibuktikan dengan masih mahalnya biaya pendidikan di Indonesia. “Pendidikan hanya dinikmati oleh kaum berada dan memarginalkan masyarakat kecil,” katanya.
Mereka juga menyoroti dana 20 persen anggaran pendidikan yang belum murni untuk pendidikan. Menurut pada mahasiswa, anggaran itu seharusnya hanya digunakan untuk pembiayaan pendidikan dan tidak termasuk gaji tenaga pengajar. Di samping itu, mereka juga menolak Ujian Nasional sebagai standar kelulusan utama. Menurut kalangan ini, Ujian Nasional seharusnya dijadikan sistem evaluasi kualitas pendidikan.
Selain menyoroti biaya pendidikan yang makin tidak terjangkau, mereka dengan tegas menolak Perpu untuk menggantikan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. “Kami melihat Perpu ini masih tetap berbau komersialisasi dan privatisasi pendidikan sehingga Perpu ini harus kita kawal agar tidak menjadi BHP baru,” kata Adji.
Sementara itu, aksi FMN di Jalan Sudirman-Dewi Sartika dibubarkan paksa oleh polisi. Samsul, Koordinator FMN Denpasar, menyatakan aksinya dibubarkan oleh polisi karena tidak memiliki ijin. “Padahal, kita sudah menyampaikan permohonan tetapi belum ada jawaban,” kata Samsul. Akibatnya, aksi ini dibubarkan paksa oleh polisi dan peserta aksi memilih bergabung dengan BEM Unud di depan Kampus Unud.
Tuntutan mahasiswa dalam Hardiknas ini masih sama. Mahasiswa tetap menuntut.realisasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD, menolak komersialisasi pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, menolak Ujian Nasional sebagai standar kelulusan utama dan menolak Perpu pengganti UU BHP.
WAYAN AGUS PURNOMO






Web via