Pengacara Prodia Anggap Aksi Mogok Kerja Tidak Sah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum PT Prodia Widyahusada, A. Kemalsjah Siregar, mengatakan aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan tidak sah, sebab tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur mogok kerja. "Saya bilang nggak sah," kata Kemal, Senin (3/5) malam.

Hal yang dituntut oleh serikat pekerja untuk lebih transparan, kata Kemal, tidak perlu dipermasalahkan. "Karena sebetulnya PT Prodia telah menyediakan ruang bagi para pekerja untuk bertanya," ujarnya.

Sampai saat ini, Kemal mengatakan PT Prodia belum memikirkan apakah ada sanksi bagi para karyawan yang melakukan aksi mogok kerja. Kabarnya, aksi ini akan dilakukan hingga 6 Mei mendatang. "Tapi bukan berarti kami tidak punya hak untuk bertindak," ungkap Kemal.

Bagi Kemal, aksi mogok bukan salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah. "Seharusnya sebagai serikat pekerja mereka mengerti tentang Undang-Undang Serikat Pekerja," ujar Kemal dengan menyebutkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

SUTJI DECILYA