foto

Yunus Husein. TEMPO/Imam Sukamto

PPATK Butuh Aturan Informasi yang Dikecualikan  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, menjelaskan pentingnya informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Karena kalau beberapa informasi bocor, uang yang dibawa itu bisa pergi cepat sekali," kata Yunus dalam diskusi peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Gedung Dewan Pers, Senin (3/5).

Informasi yang dikecualikan tersebut terbagi tiga, yaitu yang sifatnya sangat rahasia, rahasia, dan terbatas. Yang bersifat sangat rahasia, misalnya, jika diungkapkan secara tidak sah dapat menimbulkan risiko terhadap reputasi, operasional, dan hukum; digunakan oleh kalangan terbatas; serta dinyatakan sangat rahasia oleh pemilik informasi.

Namun, tidak melulu ketentuan kerahasiaan ini berlaku. Jika PPATK menilai ada kepentingan publik yang lebih besar, maka informasi yang dikecualikan ini bisa dibuka. "Seperti waktu kasus Bank Century, PPATK memberi informasi ke DPR dengan Fatwa Mahkamah Agung," kata Yunus.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan kalau ketentuan-ketentuan pengecualian dalam UU KIP justru bisa menimbulkan masalah. Soal pengecualian itu ada diantara tiga masalah yang disebutkannya menyertai pemberlakukan UU KIP.

“Kalau pengecualian terlalu banyak justru bisa menimbulkan kebingungan,” kata Bagir yang meminta pengecualian dibuat lebih konkret.

PUTI NOVIYANDA