BUMN Tidak Terkecuali Dalam UU KIP!

TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan keterbukaan informasi oleh Badan Usaha Milik Negara masih menjadi perdebatan. BUMN yang dikategorikan sebagai badan publik atau bukan pun masih mengundang banyak pandangan.

"Nanti timbul pertanyaan, apakah fair, misalnya PT Bank Mandiri harus membuka semua informasinya karena dikategorikan badan publik, tapi saingannya yang swasta seperti PT Bank BCA tidak," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa, Henry Subiakto, dalam diskusi memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Gedung Dewan Pers, Senin (3/5).

Namun Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan alasan untuk tidak mengkategorikan perusahaan pelat merah sebagai badan publik karena takut mengganggu persaingan usaha (dengan pihsak swasta) tidak lagi layak dipakai. "Karena dalam UU KIP, informasi yang jika dibuka bisa mengganggu persaingan usaha termasuk informasi yang dikecualikan," kata Ahmad.

Hal senada juga diungkapkan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. "Sepanjang Undang-undang BUMN belum diamandemen, BUMN adalah badan publik," kata Agus.

PUTI NOVIYANDA