TEMPO Interaktif, Mataram – Lebih seribu orang guru anggota Persatuan Guru Republik Indonesia di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi mendatangi Gubernur NTB Muhammad Zainul dan Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Senin (3/5).
Mereka menuntut pengembalian keberadaan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Departemen Pendidikan Nasional, dibayarkannya selama lima bulan uang sertifikasi guru selama lima bulan sebesar Rp 2 juta per bulannya, dan penyetaraan kedudukan guru swasta dengan guru negeri.
Baca Juga:
Padahal sebelumnya pembentukan PMPTK tersebut dibentuk berdasar pengkajian dan seminar yang melibatkan PGRI pada 2005. Apalagi di luar negeri ada Menteri Urusan Guru. "Kedatangan kami ke sini dilatarbelakangi penghapusan Ditjen PMPTK,’’ kata Ketua PGRI NTB Ali A Rahim sewaktu diterima Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi dan Wakil Gubernur NTB Badrul Munir di bawah terik matahari di tengah lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur.
Menurut Ali A Rahim, PGRI NTB menolak dibubarkannya Ditjen PMPTK oleh Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. "Guru-guru merasa dimarjinalkan. Salah satu contoh tidak dibayarkannya uang sertifikasi sampai Mei ini,’’ ucapnya seraya menyebut aksi mereka juga dilakukan di 33 provinsi se-Indonesia.
Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi, 36 tahun, sewaktu menanggapi kehadiran para guru tersebut juga mengaku dirinya sebagai guru walaupun bukan pegawai negeri sipil (PNS). "Saya setuju adanya tuntutan para guru. Saya akan bantu menghubungi Menteri Pendidikan Nasional,’’ ujarnya.
Selain itu, Zainul Madjdi yang juga pernah ikut mewujudkan Undang-undang Pendidikan Nasional di saat sebagai anggota DPR RI juga tidak menghendaki adanya diskriminasi di antara para guru walaupun bukan negeri. "Kalau ada peraturan pemerintah mengenai penggajian guru swasta saya nomor satu paling setuju,’’ katanya.
Menurutnya, sesuai UU Pendidikan Nasional, tidak boleh ada diskriminasi antara institusi pemerintah dan non pemerintah, antara pendidik negeri dan non-PNS dan antara sekolah umum dan sekolah keagamaan. Juga adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang mengatur tentang Kesejahteraan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB Lalu Syafii selesai mendampingi Gubernur NTB menjelaskan di daerahnya ada 22 persen dari 6 ribuan guru yang telah menerima sertifikasi sehingga berhak mendapat uang sertifikasi Rp 2 juta setiap bulannya. "Belum dibayarnya karena semata mekanisme anggaran dan transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,’’ ujarnya.
SUPRIYANTHO KHAFID