foto

Stasiun Kereta Api Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Mazmur A. Sembiring

Empat Tahun Jadi Penodong Gay, Dibekuk Polisi karena Ketiduran  

TEMPO Interaktif, Bogor - Prayoga, 18 tahun, sedikitpun tidak pernah menyangka harus mendekam di balik jeruji besi Markas Kepolisian Sektor Bogor Tengah.

Warga Palembang yang sudah mengadu nasib di Jakarta empat tahun lalu itu dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara, karena membawa senjata tajam di tempat umum.

Menurut Yoga, ia dibekuk petugas Kereta Api di Stasiun Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, sesaat setelah turun dari atap Kereta Rel Listrik Bogor-Jakarta. "Tadinya mau turun di Depok, tapi ketiduran akhirnya bablas sampe Bogor," aku Yoga.

Sialnya lagi di pinggang pemuda tanggung itu ditemukan dua bilah belati serta 10 kartu tanda penduduk berbeda. Merasa curiga Yoga merupakan bagian dari pelaku pencopet, petugas di Stasiun Bogor menggiring Yoga ke Markas Kepolisian Sektor Bogor Tengah.

Kepada polisi, pria yang hidup menggelandang di Jakarta Pusat itu mengaku kalau dirinya bukan pencopet. Sejumlah KTP yang ada pada dirinya ia temukan dalam dompet di sebuah gerbong. Namun ia mengakui kedua bilah pisau yang dibawanya biasa dipergunakan untuk menodong. "Pisau saya pakai buat nodong," ucap dia ringan.

Tidak sembarang orang yang di todong Yoga. Selama empat tahun terkahir ini ia hanya mengincar kelompok gay yang banyak ditemui di kawasan Harmoni. Dari aksinya ia bisa mengantungi uang Rp 200 - Rp 400 ribu. "Saya ancam mereka sama pisau," ujar dia.

Saat beraksi pada malam har,i ia sering berkeliling di kawasan Harmoni. Melihat tampangnya yang masih muda, ia menjadi incaran kaum homo yang biasa nongkrong di tempat itu. "Mungkin karena kelihatan masih muda, mereka (gay) yang ngincer saya," papar dia.

Penampilannya yang terlihat diminati oleh kaum gay, membuat Yoga mudah untuk memilih mana yang akan menjadi mangsanya. "Ngobrol-ngobrol sebentar, kalo sepi saya langsung todongkan pisau dan minta uang," papar Yoga.

Ia megaku aksi itu dilakukan karena desakan perut yang lapar. "Saya tidak punya siapa-siapa di Jakarta, ada saudara di Sampit Kalimantan, saya nodong juga terpaksa kalau ngak gitu ngak hidup di Jakarta," kata dia.

Pada kesempatan itu, ia mengaku tidak menyangka, empat tahun menjadi penodong malah berurusan dengan polisi karena ketiduran di atas KRL. "Saya pikir saya kalau ketangkep polisi karena nodong gay, rupanya karena ketiduran di atas gerbong," ujar dia.

Sementara itu Kepala Kepolisian Sektor Bogor Tengah Ajun Komisaris Polisi Ade Yusuf menjelaskan pihaknya akan memproses Yoga karena kepemilikan senjata tajam. "Kita akan proses, karena ada undang-undang yang mengatur tentang membawa senjata tajam di tempat umum," papar Ade.

DIKI SUDRAJAT