foto

Tempo/Panca Syurkani

20 Perusahaan Minyak Goreng Didenda Rp 290 Miliar  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 20 produsen minyak goreng kelapa sawit dihukum denda total Rp 290 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melanggar undang-undang nomer 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ke-20 perusahaan tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 4 tentang perjanjian untuk penguasaan produksi, pasal 5 tentang kartel dan pasal 11 tentang perjanjian di antara pelaku usaha untuk mempengaruhi harga.

Dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa (4/5) malam, majelis hakim yang dipimpin oleh anggota KPPU Deddy S. Martadisastra mengatakan struktur pasar minyak goreng curah di Indonesia sangat terkonsentrasi kepada beberapa perusahaan saja.

"Kalau dilihat dari perkembangan rasio konsentrasi empat perusahaan terbesar menguasai 86,4 persen sampai 97,5 persen pangsa pasar," katanya. Keempat perusahaan itu adalah Musim Mas Group, Wilmar Group, PT. Smart tbk dan Permata Hijau Group.

Sementara untuk minyak goreng kemasan sangat terkonsentrasi atau highly concentrate dengan kecenderungan semakin meningkat. Karena beberapa kelompok perusahaan menguasai antara 97 sampai 98 persen pangsa pasar.

KPPU juga menemukan bukti adanya kesepakatan di antara produsen untuk menentukan harga minyak goreng. "Buktinya ada pertemuan pada tanggal 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi dan struktur biaya produksi," kata anggota majelis Didik Ahmadi.

Harga minyak sawit sempat turun pada periode 2007 sampai 2008. Namun produsen tidak merespon dengan penurunan harga minyak goreng. Akibat kesepakatan di antara produsen minyak goreng, konsumen dirugikan sebesar Rp 1,27 triliun untuk minyak goreng kemasan dan Rp 374,2 miliar untuk minyak goreng curah.

Laporan dugaan monopoli dan kartel diajukan terhadap 21 produsen minyak goreng. Namun hanya 20 yang dihukum denda. Satu perusahaan yaitu PT. Nagamas Palm Oil Lestari dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal yang dituduhkan.

Kuasa hukum lima terlapor, Rori Rinto Harsa Wardhana mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait putusan ini.

"Kami akan koordinasi dulu dengan klien. Tetapi pada prinsipnya keputusan ini tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya," terangnya.

Para terlapor dalam kasus ini adalah:

1. PT. Multimas Nabati Asahan
2. PT. Sinar Alam Permai
3. PT. Wilmar Nabati Indonesia
4. PT. Multi Nabati
5. PT. Agrindo Indah Persada
6. PT. Musim Mas
7. PT. Inti Benua Perkasa Tama
8. PT. Mega Surya Mas
9. PT. Agro Makmur Raya
10. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
11. PT. Indokarya Internusa
12. PT. Permata Hijau Sawit
13. PT. Nagamas Palm Oil Lestari
14. PT. Nubika Jaya
15. PT. Smart tbk
16. PT. Salim Ivomas Pratama
17. PT. Bina Karya Prima
18. PT. Tunas Baru Lampung
19. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
20. PT. Pasifik Palm Oil Industry
21. PT. Asian Agro Agung Jaya

Selain menghasilkan minyak goreng curah, perusahaan di atas juga memproduksi minyak goreng kemasan dengan berbagai merek. Seperti: Sania, Fortune, Filma, Kunci Mas, Tropical, Hemart, Fraiswell, Forvita, Rosebrand, Camar dan Harumas.

Kartika Candra