Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Garuda: Fakta dan Data KPPU Keliru dan Tidak Akurat  

image-gnews
TEMPO/Dimas Aryo
TEMPO/Dimas Aryo
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Garuda Indonesia (Persero) menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum maskapai tersebut dengan denda dan ganti rugi karena terbukti melakukan kartel dalam penerapan fuel surcharge.

“Putusan KPPU ini telah didasarkan pada asumsi dan fakta serta data yang keliru dan tidak akurat,” kata juru bicara Garuda Indonesia Pujobroto dalam rilisnya kepada Tempo hari ini.

Menurut Pujobroto, KPPU menggunakan tabel data tahun 2006-2009 untuk menganalisa Garuda. Sedangkan maskapai pelat merah itu hanya memberikan data 2006-2008 mengingat data 2009 masih un-audited.

Analisa dan uji statistik yang dilakukan oleh KPPU juga dinilai tidak sesuai dan kurang akurat. “Karena hanya dua maskapai yang memberikan data lengkap dari 12 maskapai yang ada,” ujar Pujobroto.

Garuda Indonesia, tegasnya, selalu menjunjung tinggi prinsip good-corporate governance dan supremasi hukum . Juga menghargai fungsi KPPU sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan atas persaingan usaha di Indonesia.

Pujobroto menjelaskan, penerapan fuel surcharge adalah hal lazim dilakukan di industri penerbangan di dunia. Fuel surcharge diterapkan oleh maskapai penerbangan dalam kaitan dengan terjadinya peningkatan harga bahan bakar minyak.

Fuel surcharge bersifat fluktuatif dan merupakan upaya maskapai penerbangan mempersempit kesenjangan antara harga asumsi minyak yang ditetapkan dengan fluktuasi atau kenaikan harga minyak yang terjadi di pasar.

Dengan demikian penerapan fuel surcharge oleh Garuda Indonesia sama sekali bukan merupakan upaya untuk mencari keuntungan, melainkan upaya untuk menutupi biaya bahan bakar yang semakin meningkat yang juga dilakukan oleh maskapai penerbangan lain.

Pujobroto mengatakan, Garuda Indonesia juga tidak memperoleh keuntungan dari pengenaan fuel surcharge. Pasalnya, jumlah fuel surcharge yang dikenakan kepada konsumen jauh lebih kecil dari jumlah biaya bahan bakar (fuel cost) yang ditanggung oleh Garuda Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan fuel surcharge, ujarnya, bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum karena Undang-undang No.1 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Perhubungan No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi memperbolehkannya.

Dalam menerapkan fuel surcharge, Garuda juga tidak pernah menetapkan secara bersama – sama dengan maskapai lainnya. Pujobroto beralasan Garuda merupakan satu-satunya maskapai penerbangan di Indonesia yang menawarkan layanan full service. Sehingga Garuda Indonesia memiliki cost structure yang lebih tinggi dibanding maskapai lain yang memberikan layanan low cost.

Keuntungan yang diperoleh Garuda Indonesia pada tahun 2007 – 2009 merupakan hasil program transformasi perusahaan yang dilaksanakan antara lain melalui restrukturisasi rute, peremajaan pesawat, program efisiensi, pengembangan program revenue manajemen dan sebagainya.

“Oleh karena itu Garuda Indonesia menyatakan menolak secara tegas putusan KPPU pada hari ini dan segala pertimbangan hukum serta pertimbangan ekonomi yang digunakan dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Mengingat putusan KPPU ini belum merupakan putusan final yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya, Garuda akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum untuk mempelajari putusan KPPU ini serta akan menentukan upaya dan langkah hukum lebih lanjut.


MARIA HASUGIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

48 hari lalu

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?


Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

51 hari lalu

Google PlayStore. Foto : Google
Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.


KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

51 hari lalu

Cara belanja di Shopee cukup mudah. Anda hanya perlu memilih barang, kemudian checkout, dan membayarnya. Berikut langkah-langkahnya. Foto: Canva
KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.


Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

51 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.


Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

51 hari lalu

DPPU Komodo Labuan Bajo melayani pengisian avtur pesawat di daerah itu. FOTO/Jhon Seo
Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.


Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Dari kiri ke kanan, sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 2 Mei 2018. Sembilan anggota KPPU tersebut akan bertugas pada periode 2018-2023. ANTARA/Puspa Perwitasari
Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.


Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menyampaikan pandangannya saat debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.


Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

11 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan paparan saat menghadiri acara Demokr[e]asi di Gedung Serbaguna, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Dalam kesempatan tersebut Ganjar Pranowo mendengarkan cerita dan aspirasi publik dalam berbagai hal diantaranya tentang ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu, Cicit..

Ditanya perihal monopoli BUMN dan peran usaha dengan sektor swasta, Ganjar menegaskan BUMN tidak boleh punya turunan lain selain anak perusahaan.


TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

21 Desember 2023

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Teten: Pemerintah Harus Konsisten, Supaya Tidak Ada Monopoli

Teten Masduki mengomentari TikTok Shop yang masih berjualan di media sosial. Indikasi pelanggaran itu tengah dibahasnya dengan Kemendag saat ini.


Epic Games Menang, Juri Putuskan Google Lakukan Monopoli Ilegal dalam Kasus Toko Aplikasi

13 Desember 2023

Ilustrasi game Fortnite (Pixabay)
Epic Games Menang, Juri Putuskan Google Lakukan Monopoli Ilegal dalam Kasus Toko Aplikasi

Epic Games tidak pernah menuntut ganti rugi moneter kepada Google.