TEMPO Interaktif, Semarang - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah meminta proyek pembangunan perumahan Star Regency di Desa Cikal, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang segera dihentikan. Sebab, proyek yang berada di bibir Sungai Tuntang dan tepi Danau Rawa Pening itu tidak dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Kami minta secepatnya dihentikan," kata Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Tri Rahardjo, Rabu (5/5).
Proyek perumahan tersebut juga dinilai menabrak Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 tahun 2003 tentang pengelolaan kawasan lindung di Jawa Tengah. Dalam perda itu disebutkan bahwa kawasan sekitar danau adalah kawasan lindung, yakni kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
Sesuai pasal 45 ayat 4 perda tersebut yang menyatakan rencana usaha yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan yang ada di kawasan lindung, dikenakan ketentuan AMDAL sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta apabila menurut hal tersebut mengganggu fungsi lindung, maka wajib ditolak rencana pemanfaatannya.
Tri menyatakan Waduk Rawa Pening termasuk kawasan lindung sehingga sebelum ada proyek pembangunan di kawasan tersebut maka harus mengajukan dokumen AMDAL terlebih dahulu.
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengaku pihaknya sudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan tersebut. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa pembangunan perumahan telah melengkapi ijin gangguan dan ijin mendirikan bangunan (IMB). "Pada perda tersebut ijin gangguan tidak menyertakan dokumen RUPL (rencana unit pengelolaan lima tahun)," kata Valeanto.
Selain itu, Valeanto beralasan bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan proyek perumahan tersebut dalam dokumen sertifikat masuk dalam jenis tanah pekarangan. Padahal, dalam aturannya tanah pekarangan diperbolehkan dibangun apa saja.
ROFIUDDIN