Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perumahan Dekat Rawa Pening Dianggap Tak Sesuai AMDAL

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah meminta proyek pembangunan perumahan Star Regency di Desa Cikal, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang segera dihentikan. Sebab, proyek yang berada di bibir Sungai Tuntang dan tepi Danau Rawa Pening itu tidak dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Kami minta secepatnya dihentikan," kata Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Tri Rahardjo, Rabu (5/5).

Proyek perumahan tersebut juga dinilai menabrak Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 tahun 2003 tentang pengelolaan kawasan lindung di Jawa Tengah. Dalam perda itu disebutkan bahwa kawasan sekitar danau adalah kawasan lindung, yakni kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.

Sesuai pasal 45 ayat 4 perda tersebut yang menyatakan rencana usaha yang dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan yang ada di kawasan lindung, dikenakan ketentuan AMDAL sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta apabila menurut hal tersebut mengganggu fungsi lindung, maka wajib ditolak rencana pemanfaatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tri menyatakan Waduk Rawa Pening termasuk kawasan lindung sehingga sebelum ada proyek pembangunan di kawasan tersebut maka harus mengajukan dokumen AMDAL terlebih dahulu.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengaku pihaknya sudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan tersebut. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa pembangunan perumahan telah melengkapi ijin gangguan dan ijin mendirikan bangunan (IMB). "Pada perda tersebut ijin gangguan tidak menyertakan dokumen RUPL (rencana unit pengelolaan lima tahun)," kata Valeanto.

Selain itu, Valeanto beralasan bahwa tanah yang digunakan untuk mendirikan proyek perumahan tersebut dalam dokumen sertifikat masuk dalam jenis tanah pekarangan. Padahal, dalam aturannya tanah pekarangan diperbolehkan dibangun apa saja.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Proyek pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak. simpulkpbu.pu.go.id
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.


Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Ribuan kubik kayu gelondong sedang dimuat di kapal ponton di Aban Baga Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, 1 September 2023. Tempo/Febrianti
Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.


Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Nelayan Pulau kecil di  Rempang sedang mencari ikan di pesisir laut Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (3/10/20223). Foto Yogi Eka Sahputra. Mas fardi tolong diarsip ya. Makasih
Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "


Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.


Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Warga membawa poster saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.


Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga Nagari Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam aksinya mereka menyampikan penolakan pengusulan Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dengan adanya proyek tersebut warga terancam akan kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah mereka. TEMPO / Hilman Fathurrahmam W
Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.


Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.


Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University saat mengunjungi kawasan IKN Nusantara. Dok. IPB University
Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.


Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.