TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Rencana pembongkaran lokasi permukiman liar yang menempati lahan milik PT Kereta Api Persero di barat Stasiun Tugu Yogyakarta yang dikenal dengan Bong Suwung, akhirnya ditunda. Pihak PT Kereta Api akan memberi kesempatan kepada warga yang tinggal di sana untuk membongkar bangunannya hingga surat peringatan ketiga diberikan.
Sejauh ini, baru surat peringatan pertama dengan batas waktu berakhir tanggal 6 Mei 2010. Jika hingga peringatan ketiga warga masih membandel, maka PT Kereta Api bekerja sama dengan aparat pemerintah kota dan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta akan membongkar paksa.
“Karena lokasi sekitar lintasan kereta api harus steril. Minimal 10 meter dari rel, ini ada pemukiman hanya 3-4 meter dari rel,” keluh Kepala Humas Daerah Operasional VI Yogyakarta Eko Budianto, Rabu (5/5).
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Bumijo Kecamatan Jetis yang berada di utara rel dan yang sebelah selatan rel masuk Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen. Tidak hanya lantaran liar, menurut Eko, kawasan tersebut juga menjadi lokasi prostitusi. “Ini kan kota budaya, masak wisatawan datang ke Yogyakarta naik kereta melihat kekumuhan itu, apalagi penyakit masyarakat,” kata Eko.
Menurut Eko, keberadaan permukiman liar yang dihuni sekitar 30 rumah tangga itu telah ada sejak lima tahun lalu. Rencananya, lokasi tersebut akan digunakan PT Kereta Api untuk pengembangan Stasiun Tugu. Terutama terkait pembangunan sarana untuk peningkatan pelayanan kereta api. “Jadi sebenarnya tidak perlu menunggu peringatan dua dan tiga, karena itu sudah melanggar UU Perkeretaapian,” kata Eko.
Terpisah, Kepala Poltabes Yogyakarta Komisaris Polisi Achmad Dhofiri maupun Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengaku hingga saat pihaknya belum diajak berkoordinasi oleh PT Kereta Api terkait penertiban tersebut. “Lebih baik antara Poltabes dengan PT Kereta Api duduk bersama dulu, apakah memang harus dibongkar atau ada upaya lain,” kata Dhofiri.
Hal yang sama juga dikemukakan Herry. “Memang lahan itu domainnya PT Kereta Api, tapi kalau penataan kan perlu ada koordinasi dengan pemerintah kota,” kata Herry, mengingat penertiban akan memberikan dampak terhadap persoalan sosial dan ekonomi.
Ditambahkan Wakil Walikota Yogyakarta Hariyadi Suyuti, bahwa rencananya, lahan tersebut akan dipergunakan untuk pengembangan kawasan bisnis Malioboro. “Tapi ya nanti, setelah persoalan di PT Kereta Api selesai,” kata Hariyadi.
PITO AGUSTIN RUDIANA