Pemerintah Kota Malang Hapus Retribusi Peron Terminal

TEMPO Interaktif, MALANG - Pemerintah Kota Malang menghapus retribusi peron atau jasa tunggu penumpang di terminal bus. Ini dilakukan karena pemerintah setempat tidak bisa memberikan fasilitas yang memadai kepada penumpang sebagai kompensasi penarikan retribusi peron.

"Retribusi peron dihapus karena fasilitas di terminal tidak memadai," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Malang Pait A Wiyono, Rabu (5/5).

Dalam Peraturan Daerah Kota Malang tentang Peron Terminal disebutkan pengelola terminal harus memberikan fasilitas berupa ruang ber-AC, televisi, dan toilet. Sebagai kompensasi, setiap penumpang ditarik retribusi Rp 200.

Namun pada kenyataannya fasilitas di tiga terminal, yakni terminal Arjosari, Gadang dan terminal Landungsari minim fasilitas. Tidak ada televise, apalagi ruang ber-AC. Fasilitas yang ada hanya kursi dan toilet. Untuk menggunakan toilet pun penumpang harus membayar lagi.

Dengan dihapuskannya retribusi peron, Pemkot Malang harus menanggung konsekuensi menurunnya kontribusi sektor ini ke pendapatan asli daerah (PAD) 2010. Sumbangan retribusi peron ke PAD sebesar Rp 330 juta per tahun. BIBIN BINTARIADI.