Menurut Arif, untuk melakukan penuntutan juga harus ada bukti ilmiah. "Apakah DNA minyak yang tumpah itu sama dengan DNA minyak di sana (Ladang minyak Montara)," kata dia, Kamis (6/5).
Hasil sementara yang didapat tim gabungan dari pemerintah menunjukkan hal kecocokan DNA itu. Tapi, itupun belum cukup karena harus ada perhitungan tentang dampak jangka panjangnya.
Hitungan itu diperlukan karena dampak tumpahan minyak tidak hanya terjadi seketika saat itu saja. "Misalnya dampaknya terhadap habitat rumput laut lima tahun mendatang seperti apa," jelas Arif.
Arif menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang LSM untuk melakukan konfirmasi dan perbandingan terhadap hasil sementara yang dikeluarkan oleh tim gabungan yang bekerja di bawah Kementerian Perhubungan. "Namun sampai saat ini tidak ada yang menanggapi," ungkap dia.
Arif menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, Selasa lalu, bahwa pihaknya telah melayangkan tuntutan terkait pencemaran Laut Timor ke Komisi Penyelidikan Australia. Tuntutan diajukan menggunakan pengacara, Christine Mason.
Pencemaran terjadi setelah terjadi ledakan di ladang minyak Perusahaan Montara di West AtLAS Block pada 21 Agustus 2009 lalu.
PINGIT ARIA