Topik
Penyadapan Hakim Diserahkan ke KPK dan Kepolisian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana penyadapan hakim bakal dimasukkan dalam revisi Undang-undang Komisi Yudisial. Namun, pelaksanaannya bakal diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian.
"(Karena) kalau KY menyadap sendiri, akan butuh biaya besar dan ahli tersendiri," kata anggota Komisi Soekotjo Soeprapto seusai rapat pembahasan rancangan revisi dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (6/5).
Menurut dia, Komisi telah bertemu KPK dan kepolisian untuk membahas penyadapan tersebut. Kedua lembaga pro yustisia itu menyarankan jika perlu menyadap hakim, Komisi meminta bantuan kepada mereka saja. Lagipula, sejauh ini memang hanya penyidik lembaga pro yustisia yang boleh melakukan penyadapan.
Penyadapan tersebut dianggap penting untuk memperkuat fungsi Komisi dalam pengawasan hakim. Jika hakim disadap, kemungkinan kongkalikong dan manipulasi perkara bisa ditekan. Dampaknya, mafia hukum bisa pula diberantas.
Wakil Ketua Badan Legislasi Dimyati Natakusumah, yang mengetuai Panitia Kerja revisi beleid Komisi Yudisial, mengatakan parlemen pada prinsipnya tak keberatan dengan usul penyadapan. Namun, masih perlu pengkajian mendalam agar penyadapan hakim tidak menabrak beleid lainnya.
Ia menargetkan perumusan rancangan revisi UU itu bisa segera rampung. "Kita harapan di awal (periode) persidangan DPR berikutnya, rancangan sudah bisa dibahas dengan pemerintah," ujarnya.
BUNGA MANGGIASIH






Web via