Topik
Calon Bupati Sumenep Boleh Terima Duit Perusahaan
TEMPO Interaktif, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengijinkan calon bupati menerima sumbangan baik dari pihak ketiga, perusahaan maupun perorangan.
"Dari perusahaan kami batasi Rp 350 juta, dari perseorangan Rp 50 juta," kata Anggota KPU Sumenep Hidayat Andiyanto, Kamis (6/5).
Menurut Hidayat, pembatasan ini penting dilakukan untuk menghindari terjadi penggunaan dana fiktif atau tidak jelas sumbernya. Selain itu bagi para kandidat bisa lebih hati-hati menerima dan menggunakan dana kampanye mereka. "Sumber dana, identitas penyumbang harus jelas," ujarnya.
Untuk memastikan tidak adanya dana fiktif tersebut, Hidayat menjelaskan komisi pemilihan telah menunjuk lembaga akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye masing-masing pasangan calon. Audit betujuan menjaga transparansi penggunaan dana kampanye sekaligus pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat.
"Kalau ada dana kampanye tidak jelas, ada sanksinya," jelasnya.
Mengenai laporan harta kekayaan masing-masing calon bupati, Hidayat mengatakan telah menyerahkannya kepada komisi pemberantasan korupsi. Dia mengakui KPK sempat mengembalikan laporan harta kekayaan masing-masing calon karena tidak lengkap namun sekarang sudah dilengkapi.
"Dalam laporan disebutkan punya rumah, tapi tidak disebutkan berapa harganya, itu yang sempat dipersoalkan KPK," tuturnya.
Pilkada Kabupaten Sumenep akan dilaksanakan 14 juni mendatang. Jumlah peserta sebanyak delapan pasang, terdiri dari lima pasang dari koalisi partai politik dan tiga lainnya dari jalur perseorangan.
MUSTHOFA BISRI





