Untuk keperluan pembangunan ruas jalan tol tersebut harus dibebaskan lahan milik warga dari Kabupaten Mojokerto, Jombang, hingga Kabupaten Nganjuk. Khusus untuk Kabupaten Jombang, dari keseluruhan lahan yang dibutuhkan sudah sekitar 90 porsen yang rampung pembebasannya.
Yang menjadi masalah adalah lahan di 24 lokasi di Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Berdasarkan hasil penghitungan tim appraisal, Pemerintah Kabupaten Jombang kemudian menetapkan harga ganti rugi Rp 50 ribu per meter persegi hingga Rp 100 ribu per meter persegi.
Namun warga menolaknya. Bahkan memperkarakan secara perdata Sekretaris Kabupaten Jombang Munif Husnan yang menandatangani surat perintah pengosongan.
Warga juga berkali-kali melakukan aksi demonstrasi menolak pengosongan tanah mereka. Hariyanto Puspito, salah seorang koordinator warga menegaskan bahwa warga akan tetap menolak pengosongan hingga tuntutan kenaikan harga dipenuhi. ”Kami akan bertahan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.
Sementara itu, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menggelar rapat paripurna membahas kisruh pembebasan lahan jalan tol itu. DPRD akan berupaya memfasilitasi warga dengan pemerintah agar harga ganti rugi bisa diselesaikan dengan baik. Namun, hingga berita ini ditulis tidak ada anggota DPRD yang bisa dimintai penjelasan secara terperinci karena rapat masih berlangsung. MUHAMMAD TAUFIK.