Penyelesaian tersebut terjadi setelah pertemuan selama 2,5 jam di hotel Grand Alia di Cikini Jakarta, Kamis (6/5) malam, difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui bidang Fasilitas dan Pembekalan Anggota Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Provinsi NTB tentang Pengelolaan Investasi Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Dari 55 orang anggota dewan, 49 orang menyatakan sepakat atas rancangan peraturan daerah tersebut. Rencananya, Senin (10/5) mendatang akan dilakukan rapat paripurna DPRD NTB di Mataram.
Fasilitas dan pembekalan tersebut dilakukan dengan membawa seluruh anggota legislatif dan beberapa pejabat eksekutif yang terkait, untuk mengakhiri kemelut pembentukan PT Daerah Maju Bersaing oleh Pemprov NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang tanpa prosedur peraturan daerah alias tidak sepengetahuan Dewan NTB. Termasuk juga menggandeng PT Multi Capital dari kelompok Bakrie dan kesepakatannya yang dinilai merugikan daerah.
Kepemilikan saham PT Daerah Maju Bersaing oleh Pemprov NTB sebanyak 40 persen. Sumbawa Barat sebagai pemilik lokasi tambang Batu Hijau yang sudah digarap PT Newmont, juga mendapatkan 40 persen, serta Kabupaten Sumbawa yang memiliki lokasi blok Elang - dua titik Dodo dan Rinti- tetapi belum digarap karena masih belum selesai eksplorasinya, hanya mendapatkan 20 persen. PT Daerah Maju Bersaing kemudian menggandeng PT Multi Capital.
Akibatnya, Dewan NTB membentuk Panitia Khusus PT Daerah Maju Bersaing yang bekerja selama hampir sebulan untuk meluruskan terjadinya penyimpangan dari Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah yang pada pasal 177 mengatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
Selesai penyusunan rancangan peraturan tersebut, Asisten I bidang Tata Pemerintahan Sirojul Munir menyatakan rasa syukurnya. ‘’Sudah ada pemahaman dan kesepakatan DPRD dalam rangka mengawal dan mengamankan PT DMB,’’ ujarnya.
Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjend Badan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek menyebutkan fasilitasi yang dilakukan untuk melakukan percepatan mengantisipasi dinamika yang terjadi pada pengambilan saham divestasi PT NNT. ‘’Percepatan investasi itu jangan dihambat pada proses birokrasi,’’ ujarnya.
Menurutnya ratifikasi terhadap PT Daerah Maju Bersaing itu menyoba mendudukan dan meluruskan kembali. Sebab selama 180 hari Gubernur NTB harus segera melakukan peran ikut divestasi. ‘’ Masak kita mau kehilangan investasi. Ini persoalan antara telor dan ayam,’’ katanya.
Tetapi Wakil Ketua Panitia Khusus PT Daerah Maju Bersaing Ruslan Turmuji masih mempertanyakan pemberian saham 25 persen kepada PT Daerah Maju Bersaing dalam perusahaan patungan dengan PT Multi Capital walaupun tanpa menyetor dana.
Ia mengemukakan adanya kesepakatan antara PT Daerah dengan PT Multi yang kemudian membentuk PT Multi Daerah Bersaing yang akan memberikan dana secara tetap setiap tahun US $ 4 juta – baik ada deviden maupun tidak ada dari PT Newmont – tetapi adanya keharusan mengangsur pembiayaan yang dikeluarkan.
Dijelaskan oleh Ruslan yang beradal dari PDI Perjuangan, ternyata apabila keuntungan yang diperoleh PT Multi Daerah Bersaing kelebihannya harus diberikan kepada PT Multi Capital. ‘’25 persen iitu bukan golden share. Itu dikembalikan,’’ ujarnya.
Misalkan mendapatkan US $ 4 juta setiap tahun walaupun mau untungnya US $ 100 juta harus dikembalikan ke PT MC. ‘’Ada naskah perjanjiannya.. Itu otentik. Makanya harus dilakukan cut off dan revaluasi oleh BPKP,’’ ujarnya.
SUPRIYANTHO KHAFID