TEMPO Interaktif, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar siang ini memusnahkan 835 karung pakaian impor sitaan. Pakaian itu menjadi barang bukti penyelundupan dari Malaysia yang terbukti merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Yusuf Handoko, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, mengatakan pakaian bekas selundupan ditemukan 24 Februari 2009. Pakaian itu berasal dari sebuah kapal penumpang bernama Berkat Doa Isna yang ditemukan berlayar di Perairan Kabupaten Selayar.
Kapal yang dinahkodai oleh Jone Blagur, 22 tahun, warga Kupang yang berlayar dari Johor, Malaysia itu terbukti membawa barang selundupan karena tidak mempunyai izin kepabeanan. "Sehingga melanggar pasal 102 huruf a Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan," kata Yusuf disela-sela pemusnahan.
Irma, Jaksa Penuntut Umum, menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya menyita barang bukti. Jone selaku nahkoda juga divonis 1,8 tahun penjara.
TRI SUHARMAN