TEMPO Interaktif, Jayapura - Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Nyoman Dedy Triparsada mengemukakan Alterina Hofan pernah mengajukan perkara permohonan tentang status sebagai laki-laki di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Jayapura. Perkara permohonan itu diajukan akhir Januari 2010 lalu.
Setelah perkara diajukan dan didaftarkan, menurut Nyoman, pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. "Ketika hadir, secara fisik saya sudah menyakini Alterina ini adalah laki-laki. Tapi yang namanya perkara, harus ada bukti-bukti yang mendukung,” ujar Nyoman saat ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/5) sore.
Ketika persidangan, menurut Nyoman, Alterina Hofan yang lahir di Jayapura, 1 November 1977 itu mengajukan surat-surat, seperti surat hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang dilakukan oleh dokter Munim. “Surat forensik ini isinya mengakui Alterina sebagai laki-laki,” katanya.
Selain itu, lanjut Nyoman, Alterina juga menyerahkan surat keterangan tentang perubahan akta kelahiran sebagai laki-laki yang mengganti akta kelahiran yang lama sebagai perempuan. “Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tertanggal 14 Desember 2009,” ujar Nyoman.
Dalam persidangan perkara ini, menurut Nyoman, pihaknya juga mendengarkan keterangan dua orang saksi. “Saksi ini adalah karyawan dan mantan karyawan ibunya. Mereka inilah mengetahui masa kanak-kanak Alterina dari sejak dulu hingga saat ini. Keterangan saksi mengatakan Alterina memang laki-laki,” ujarnya.
Nyoman mengatakan, para saksi juga mengatakan secara fisik Alterina itu laki-laki, tapi ada kelainan hormon. “Sehingga kata saksi, sewaktu Alterina selesai SMA, ditubuhnya kelihatan tumbuh payudara. Tapi telah dioperasi pengangkatan, karena itu semacam penyakit dan kini tak tampak lagi. Bahkan kata saksi, Alterina juga sempat pacaran dengan perempuan,” paparnya.
Menurut Nyoman, berdasarkan bukti-bukti surat yang secara formal bisa diterima dan sah sebagai bukti, serta berdasarkan keterangan para saksi. “Maka kami pun berkeyakinan bahwa Alterina memang seorang laki-laki. Kami tetapkan putusannya tanggal 27 Februari 2010 yang intinya mengatakan, bahwa Alterina Hofan adalah laki-laki,” ujarnya.
Pendapat senada dikemukakan Charles, teman Alterina di bangku SMP Negeri 1 Jayapura. Dia mengatakan, saat bermain di sekolah, Alterina jarang bermain dengan teman perempuannya. “Dari dulu, Alterina itu adalah laki-laki, sebab saya kenal dia sejak kecil, terutama sewaktu kami sekolah di SMP Negeri 1 Jayapura Utara di Kota Jayapura. Jadi tak adil rasanya, jika Alterina dianggap bersalah oleh publik. Harusnya kan bisa dilihat kalau dia benar-benar laki-laki dan itu banyak buktinya,” ujarnya.
Menurut Tiles, salah satu teman Alterina Hofan saat duduk di bangku SMA Negeri 2 Jayapura, sikap keseharian Alterina layaknya seperti anak laki-laki. “Alterina suka berenang dan kalau tak ada kegiatan, biasanya suka merokok. Potongan rambutnya selalu pendek," ujarnya.
Adapun Rosalina, mantan guru SMP Alterina Hofan, mengatakan Alterina terdaftar sebagai murid perempuan di SMP Negeri 1 Jayapura Utara dan merupakan salah satu murid cerdas di kelas. “Datang ke sekolah memakai rok seragam anak perempuan, tapi jika pulang sekolah, roknya suka diganti dengan celana pendek seragam anak laki-laki. Sikapnya juga lebih tomboy dan banyak bergaul dengan anak laki-laki dibanding ke teman perempuannya,” katanya.
CUNDING LEVI