Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Jayapura Putuskan Alterina Sebagai Laki-laki  

image-gnews
Alterina dan Jane. Foto : Dok Pribadi
Alterina dan Jane. Foto : Dok Pribadi
Iklan

TEMPO Interaktif, Jayapura - Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Nyoman Dedy Triparsada mengemukakan Alterina Hofan pernah mengajukan perkara permohonan tentang status sebagai laki-laki di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Jayapura. Perkara permohonan itu diajukan akhir Januari 2010 lalu.

Setelah perkara diajukan dan didaftarkan, menurut Nyoman, pihaknya  memanggil yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. "Ketika hadir, secara fisik saya sudah menyakini Alterina ini adalah laki-laki. Tapi yang namanya perkara, harus ada bukti-bukti yang mendukung,” ujar Nyoman saat ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/5) sore.

Ketika persidangan, menurut Nyoman, Alterina Hofan yang lahir di Jayapura, 1 November 1977 itu mengajukan surat-surat, seperti surat hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta yang dilakukan oleh dokter Munim. “Surat forensik ini isinya mengakui Alterina sebagai laki-laki,” katanya.

Selain itu, lanjut Nyoman, Alterina juga menyerahkan surat keterangan tentang perubahan akta kelahiran sebagai laki-laki yang mengganti akta kelahiran yang lama sebagai perempuan. “Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tertanggal 14 Desember 2009,” ujar Nyoman.

Dalam persidangan perkara ini, menurut Nyoman, pihaknya juga mendengarkan keterangan dua orang saksi. “Saksi ini adalah karyawan dan mantan karyawan ibunya. Mereka inilah mengetahui masa kanak-kanak Alterina dari sejak dulu hingga saat ini. Keterangan saksi mengatakan Alterina memang laki-laki,” ujarnya.

Nyoman mengatakan, para saksi juga mengatakan secara fisik Alterina itu laki-laki, tapi ada kelainan hormon. “Sehingga kata saksi, sewaktu Alterina selesai SMA, ditubuhnya kelihatan tumbuh payudara. Tapi telah dioperasi pengangkatan, karena itu semacam penyakit dan kini tak tampak lagi. Bahkan kata saksi, Alterina juga sempat pacaran dengan perempuan,” paparnya.

Menurut Nyoman, berdasarkan bukti-bukti surat yang secara formal bisa diterima dan sah sebagai bukti, serta berdasarkan keterangan para saksi. “Maka kami pun berkeyakinan bahwa Alterina memang seorang laki-laki. Kami tetapkan putusannya tanggal 27 Februari 2010 yang intinya mengatakan, bahwa Alterina Hofan adalah laki-laki,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendapat senada dikemukakan Charles, teman Alterina di bangku SMP Negeri 1 Jayapura. Dia  mengatakan, saat bermain di sekolah, Alterina jarang bermain dengan teman perempuannya. “Dari dulu, Alterina itu adalah laki-laki, sebab saya kenal dia sejak kecil, terutama sewaktu kami sekolah di SMP Negeri 1 Jayapura Utara di Kota Jayapura. Jadi tak adil rasanya, jika Alterina dianggap bersalah oleh publik. Harusnya kan bisa dilihat kalau dia benar-benar laki-laki dan itu banyak buktinya,” ujarnya.

Menurut Tiles, salah satu teman Alterina Hofan saat duduk di bangku SMA Negeri 2 Jayapura, sikap keseharian Alterina layaknya seperti anak laki-laki. “Alterina suka berenang dan kalau tak ada kegiatan, biasanya suka merokok. Potongan rambutnya selalu pendek," ujarnya.

Adapun Rosalina, mantan guru SMP Alterina Hofan, mengatakan Alterina terdaftar sebagai murid perempuan di SMP Negeri 1 Jayapura Utara dan merupakan salah satu murid cerdas di kelas. “Datang ke sekolah memakai rok seragam anak perempuan, tapi jika pulang sekolah, roknya suka diganti dengan celana pendek seragam anak laki-laki. Sikapnya juga lebih tomboy dan banyak bergaul dengan anak laki-laki dibanding ke teman perempuannya,” katanya.

CUNDING LEVI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.