TEMPO Interaktif, Jember - Ribuan pekerja perkebunan tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Temuan Komisi D yang membidangi masalah pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, menemukan fakta para pekerja di kebun tembakau maupun gudang tembakau mendapat upah antara Rp 21.000 - Rp 24.000 per hari.
"Dengan upah sebesar tersebut, artinya para pekerja hanya mendapat upah antara Rp 500.000 - Rp 650.000 per bulan," kata anggota Komisi, Bukri, Jumat (7/5).
Upah sebesar itu, kata Bukri, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Jember tahun 2010 yakni Rp 830.000 per bulan. Padahal, menurut Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Sunardi, di Jember ada sekitar 100 perusahaan dan gudang yang beroperasi di sektor tembakau. "Kantor dan gudangnya besar-besar, tetapi kok tidak mampu membayar upah sesuai UMK," tegas dia.
Sedangkan Sekretaris LSM Serbuk Jember, Sutono, mengatakan jumlah buruh lepas di Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Jember mencapai 2.139 orang dan mereka belum menerima hak-hak buruh yang layak."Seharusnya perusahaan yang dikelola daerah memberi contoh, sehingga nasib buruh semakin lebih baik," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Thamrin, mengatakan selama tahun 2010 ini sedikitnya ada 525 perusahaan yang ada di Jember telah membuat pernyataan mampu membayar upah pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten. Sekitar 30 adalah perusahaan dan gudang yang bergerak di sektor tembakau. "Mereka menyatakan sanggup membayar sesuai UMK. Kami beri waktu sampai pertengahan tahun ini," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember, Samidi M Muhammad mengatakan pada prinsipnya upah pekerja di sektor perkebunan sesuai UMK Jember. "Dari Rp 830.000 itu memang tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai semua, ada natura sebesar Rp 17 persen," kata Samidi.
Uang tunainya sebesar Rp 690 ribu dan sisanya Rp 140 ribu dirupakan dalam bentuk listrik, air bersih, sewa rumah dan transportasi. Uang tunai itu diserahkan langsung kepada pekerja. "Perusahaan menghitung agar tidak terjadi pembayaran dobel," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY