TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hari ini. Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan surat kendaraan, dapat mendatangi beberapa titik wilayah di DKI Jakarta.
Untuk mengurus SIM di wilayah Jakarta Selatan dapat ditemui di Pos Polisi Kalibata, sedangkan STNK berlokasi di Pasar Raya Manggarai. Wilayah Jakarta Timur berada di Honda Dewi Sartika, Cawang, sementara untuk mengurus STNK berlokasi di Makro Pasar Rebo.
Untuk wilayah Jakarta Utara, Polda Metro Jaya menempatkan petugas di MM Pluit, sedangkan STNK di Pos Polisi BPL Jembatan 3. Untuk wilayah Jakarta Barat berada di LTC Glodok dan STNK persis di depan Carrefour Puri Kembangan.
SIM keliling di Jakarta Pusat ditempatkan di Istora Senayan dan STNK di Kantor Pelni Jalan Gajah Mada.
TMC | APRIARTO MUKTIADI
Baca Juga: