TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak enam orang penyidik memeriksa Komisaris Jenderal Susno Duadji terkait dugaan makelar kasus dalam perkara PT PT Salmah Arwana Lestari, Pekanbaru, Riau. Mereka adalah Komisaris Besar Tjiptono, Komisaris Besar Wahyu Indra, Ajun Komisaris Besar Polisi Karyoto, Ajun Komisaris Besar Polisi Mansyur, Inspektur Polisi Satu Wahyudi, dan Inspektur Polisi Satu Hermansyah.
"Pemeriksaan sudah dimulai dan pertanyaan sesuai dengan surat panggilan," kata kuasa hukum Susno, M Assegaf, Senin (10/5).
Penyidik memanggil Susno terkait penanganan perkara arwana. "Baru ditanya seputar kebijakan penanganan perkara."
Menurut Assegaf, penyidik meminta keterangan Susno sebagai orang yang mengungkap ke publik tentang adanya makelar kasus di perkara PT Arwana. Dalam pernyataan sebelumnya, Susno menyebut Sjahril Djohan sebagai makelar dalam kasus tersebut. Namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Penyidik juga belum menjawab siapa tersangka kasus ini," kata Assegaf.
Susno Duadji sendiri telah datang sejak pukul 10.00 ke Badan Reserse dan Kriminal. Ia datang didamping sejumlah pengacaranya.
CORNILA DESYANA