TEMPO Interaktif, Bogor -Kepala Polsek Bogor Barat Ajun Komisaris Hida Tjahyono menjelaskan ratusan minuman keras yang disitanya dalam operasi minuman keras sejak akhir pekan lalu adalah minuman bercukai yang menyalahi ketentuan. Namun, "minuman itu dijual bukan pada tempatnya," kata Hida hari ini.
Menurut Hida, minuman beralkohol harus dijual di tempat khusus seperti cafe, hotel atau tempat hiburan. "Bukan di kios pinggir jalan," katanya.
Di wilayah hukum Bogor Barat, ujar Hida, tidak ada tempat yang bisa menjual minuman keras. "Sebahagian besar wilayah Bogor Barat merupakan daerah pemukiman, tidak ada tempat resmi untuk menjual minuman keras."
Kepolisian Sektor Bogor Barat menyita sekitar 660 botol minuman keras berbagai merek dari pedagang dan penyuplai minuman dalam operasi di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Yang disita di antaranya minuman keras bermerek Intisari, Anggur Merah, Anggur Orang Tua serta Anggur Putih yang memiliki kadar alkohol lebih dari 15 persen.
"Kami akan perkecil pergerakan (peredaran) minuman keras," kata Kepala Polsek Bogor Barat Ajun Komisaris Hida SJ, hari ini. Operasi minuman keras dimulai sejak akhir pekan lalu dan terus akan berlangsung secara berkala. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran minuman keras sebagaimana instruksi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sejumlah tempat menjadi sasaran operasi minuman keras di wilayah Bogor Barat seperti Jalan Semeru, Yasmin dan Pasar MawarDIKI SUDRAJAT