TEMPO Interaktif, Tangerang: Jaksa menuntut seorang perwira polisi dengan hukuman satu setengah tahun karena menguasai senjata ilegal. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang
perkara penguasaan senjata api jenis ilegal di Pengadilan Negeri Tangerang siang ini. Terdakwa dalam perkara ini adalah I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya, 36 tahun, perwira polisi bertugas di Polda Metro Jaya.
Perkara ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Febrian Hidayat. Lelaki ini bekerja sebagai staf di sebuah kantor notaris di Karawaci, Tangerang. Pada 16 Desember 2009, terdakwa mendatangi kantor pelapor dan menodongkan pistol.
Akibat laporan itu, Dewa diperiksa petugas Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro. Namun belakangan perkara ini tidak dilanjutkan karena pelapor mencabut laporannya. Namun penyidik propam menemukan pelanggaran lain yang dilakukan Dewa. Senjata api yang digunakan Dewa ternyata tidak tercatat di kepolisian.
Senjata api yang dikuasai Dewa itu berjenis Revolver dengan merek/model Pindad R61 AK 01,8 kaliber 38 spesial. Pistol itu dilengkapi enam butir peluru. Dalam pemeriksaan Dewa mengaku senjata itu ditemukan di Aceh saat dia masih bertugas di Subdit pol Airud Pondok Cabe. “Senjata Pindad itu dikuasai selama 10 tahun dan tanpa melapor atasan,” kata jaksa penuntut umum Riyadi dalam sidang yang dipimpin Haran Tarigan.
Menurut Riyadi, terdakwa tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api dan tidak melaporkan kepada atasanya. Jaksa menjerat bekas Kapolsek Serpong itu dengan undang-undang 12 drt/ 1951 tentang senjata api. "Sehingga dituntut hukuman satu tahun enam bulan dikurangi hukuman yang telah dijalani terdakwa,” kata Riyadi.
AYU CIPTA