Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyelundupan 9 Ribu Telur Penyu ke Malaysia Diduga dari Riau

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO Interaktif, Pontianak - World Wildlife Fund (WWF) Kalimantan menyesalkan  tindakan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, yang melepaskan Erwin, sopir pembawa 9 ribu butir telur penyu yang akan diselundupkan ke Malaysia.

WWF mendesak Departeman Kehutanan mengusut tuntas perdagangan satwa antarpulau dan negara yang dilindungi undang-undang tersebut. Menurut Koordinator Program WWF Kalimantan, M Hermayani Putera, WWF sudah melakukan monitor sejak Mei 2009, termasuk melakukan program kerja di kawasan Paloh Kabupaten Sambas, yang memiliki habitat penyu terbanyak dan terdapat kawasan wisata alam.

“Di Pantai Paloh kita dapati pencurian telur penyu di sarangnya secara besar-besaran. Tapi sejak kita pantau terjadi penurunan perdagangan telur penyu," kata Hermayani Putera kepada Tempo, Senin (10/5).

Jadi, dia menegaskan, ada kemungkinan telur penyu yang ditangkap itu berasal dari Serasan Natuna Kepulauan Riau, meskipun tidak menutup kemungkinan juga berasal dari Paloh atau kawasan Kalbar lainnya.

"Karena Kepulauan Riau dekat Pelabuhan Sentete Kabupaten Sambas Kalbar. Tapi itu perlu diselidiki lebih jauh, SPORC bisa mendapat informasi itu dari sopir dan kondekturnya siapa cukongnya dan dari mana telur-telur itu di dapat. Itu kalau mau serius dan bertindak tegas,” kata Hermayani.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan pembentukan tim monitoring yang melibatkan instansi terkait termasuk TNI Angkatan Laut RI.

Komandan SPORC Kalbar David Muhammad menolak pihaknya tidak serius menangani penangkapan penyelundupan 9 ribu telur penyu di perbatasan Indonesia-Malayasia. Menurutnya, saat akan ditangkap posisi mobil boks yang membawa telur penyu itu masuk dalam zona bebas internasional, antara Jagoi Babang, Bengkayang Kalbar Indonesia dan Serikin Malaysia.

“Zona bebas itu sepanjang 2 kilometer, jadi terpaksa kita tarik mundur ke wilayah Indonesia mobil beserta sopir dan kernetnya agar kita berhak memeriksa. Ternyata selain telur terdapat banyak barang –barang lain di dalam mobil boks itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, walau tidak ditahan, tapi pihaknya tetap memproses sopir dan kernetnya itu untuk mengetahui siapa pemilik telur penyu tersebut. "Jadi jangan salah sangka dulu, kalau terbukti akan kita tindak tegas," kata David.

"Pada 2008 kami pernah menahan 6 ribu butir telur penyu dan menangkap pelakunya bernama Amat, sudah dipenjara,” jelas David saat dihubungi Tempo, hari ini.

Para penyelundup telur penyu telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya.

Maraknya penyelundupan telur penyu ke Negeri Jiran, ungkap David, disebabkan harga jualnya di Malaysia cukup tinggi. Di Kalbar harga pasaran telur penyu Rp 2.000 per butir, tapi di Malaysia bisa mencapai 2 Ringgit Malaysia atau setara Rp 7.000.

"Jadi Kalau 9 ribu butir sudah berapa keuntungannya? Dan memang ada indikasi telur yang akan kita tahan ini berasal dari Kepulauan Riau, karena daerah itu juga banyak habitat penyunya, selain dekat dengan Kalbar. Nanti pasti kita kembangkan,” tambah David.

SPORC akan melakukan pemusnahan barang bukti 9.000 telur penyu dalam waktu dekat. “ Barang buktinya sudah ada dengan kita, dan kita akan melakukan pemusnahan barang bukti dengan mengundang dan disaksikan instansi terkait, waktunya nanti kita lihat,” tambahnya.

Harry Daya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

41 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

42 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

45 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.