TEMPO Interaktif, Palu – Populasi Hutan Mangrove di Sulawesi Tengah saat ini terus berkurang. Dalam 22 tahun terakhir populasi Hutan Mangrove hampir berkurang setengahnya. Tidak adanya regulasi tentang pengelolaan Hutan Mangrove dinilai menjadi penyebabnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (Ka-BLH) Sulteng, Abdul Rahim, Senin (10/5) saat saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan berdasarkan ketetapan Gubernur 1988, luas Hutan Mangrove Sulteng mencapai 46 ribu hektar, namun saat ini telah berkurang menjadi 29 ribu hektar. “Dari sisa 29 ribu hektar itupun saat ini sebagian besar wilayahnya sudah banyak yang rusak,” ungkapnya.
Baca Juga:
Menurut dia, untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyusutan dan kerusakan Hutan Mangrove, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Mangrove segera ditetapkan. Saat ini Ranperda tersebut telah berada di DPRD Sulteng untuk dibahas.
“Saat ini, jika ada aktifitas pemanfaatan hutan mangrove oleh masyarakat, apakah itu untuk tambak ataupun pemukiman, kita tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya regulasi yang mengatur soal itu,” kata Abdul Rahim.
Menurut dia, meski disebut hutan, dan seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan, namun Dinas Kehutanan tidak bersedia memasukkan dalam wilayah kerjanya, karena tidak adanya aturan yang mengatur.
Selain itu, jika melihat dari fungsi, seharusnya Hutan Mangrove berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sebab, dari hutan mangrove menghasilkan banyak makanan yang sangat dibutuhkan biota laut.
Namun, tidak adanya aturan tersebut, sehingga dinas ini juga tidak bersedia menangani pengelolaan Hutan Mangrove. “Banyak sekali fungsi dari hutan mangrove ini, utamanya untuk potensi perikanan dan kelautan kita,” imbuhnya
DARLIS