TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Warga Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mencabut izin pendahuluan membangun wihara. Mereka menilai pembangunan tempat ibadah itu akan menimbulkan konflik suku, agama, dan ras.
Salah seorang tokoh adat Keatuan Balau di Kedamaian, Chalid Ismail Balau, Senin (10/5), mengatakan Yayasan Vihara Suci yang akan membangun tempat ibadah di Gang Mangga Jalan Hayam Wuruk itu secara aturan telah melanggar. Mereka nekat membangun di tengah perkampungan yang semuanya beragama Islam dan berada di lingkungan adat.
Dia menegaskan penolakan masyarakat itu diperkirakan memicu konflik SARA jika pembangunan tetap dilanjutkan. Warga pun sudah mulai resah. “Kami sudah berusaha dan sedang melakukan upaya konsultasi dengan berbagai instansi termasuk Wali Umat Budha Indonesia di Jakarta,” kata dia.
Sementara itu ketua Yayasan Vihara Suci Se Lip dan Teddy dari pengembang pembangunan vihara itu belum bisa dihubungi. Tempo masih berusaha menghubungi pihak yayasan dan pengembang yang akan membangun vihara di area seluas 3 ribu meter persegi dan komplek permukiman seluas 3 hektar lebih itu.
NUROCHMAN ARRAZIE