Aksi bejat RY dilakukan di siang hari sekitar pukul 12.00 WIB Ahad (9/5) kemarin. “Saat itu korban berada di rumah sendirian karena kedua orang tuanya pergi ke Baturetno, Kabupaten Wonogiri,” jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Sukimin, Senin (10/5).
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. “Menurut korban, pelaku menyekapnya di kamar dan dilucuti semua pakaiannya. Korban sempat meronta tapi tak berdaya melawan,” jelas Sukimin.
Orang tua korban awalnya enggan melaporkan kejadian ini karena dianggap aib bagi keluarga. Namun atas desakan tetangga, keluarga korban akhirnya memeriksakan korban ke Puskesmas Punung dan melaporkan tersangka ke aparat Kepolisian Sektor Punung hari ini.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah tersangka namun tersangka diduga sudah melarikan diri. “Petugas sedang melakukan pengejaran. Hasil visum sudah ada,” kata Sukimin. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ISHOMUDDIN