TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisaris Jenderal Susno Duadji, akhirnya resmi ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua. "Sore ini dibawa dan ditahan hingga dua puluh hari ke depan," kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Badan Reserse dan Kriminal, Selasa (11/5).
Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Berdasar keterangan Sjahril Djohan, Susno diduga menerima uang Haposan Hutagalung sebersar Rp 500 juta dari tangan Sjahril. Namun Susno menolak menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan. "Karena penyidik tidak punya bukti."
Meski akan ditahan, Susno tidak berencana ajukan penangguhan penahanan. "Dia pantang mengajukan surat penangguhan penahanan karena Susno tidak menganggap dia tersangka."
Menurut Henry, penyidik menjerat Susno dengan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, puluhan wartawan masih menunggu Susno keluar dari Gedung Bareskrim.
CORNILA DESYANA