"Kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah jelas, tidak kabur. (Harus) cepat dilanjutkan sidangnya," ujar Hakim Agung Artidjo Alkostar di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (12/5).
Syekh Puji diseret ke meja hijau karena menikahi anak berusia 12 tahun. Ia dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan melakukan eksploitasi anak secara seksual dan ekonomi.
Proses pengadilan sempat terhenti di Semarang. Pengacara Syekh Puji dalam eksepsinya menuding dakwaan tidak jelas dan kabur. Majelis hakim Pengadilan Negeri mengabulkan keberatan itu pada Oktober 2009, dan membebaskan Syekh Puji dari tahanan.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah lantas memerintahkan Syekh Puji kembali diadili, namun memberinya kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Senin (10/5) lalu, kata Artidjo, Majelis Kasasi memutuskan menolak kasasi Syekh Puji karena dakwaan Jaksa dianggap sudah cukup jelas.
Majelis Kasasi diketuai Djoko Sarwoko, serta beranggotakan Artidjo dan Andi Ayub.BUNGA MANGGIASIH