PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun menyatakan, kenaikan itu dilakukan berdasarkan perubahan sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur tentang tunjangan kepada para mantan abdi negara ini. Kenaikan ini diberlakukan sejak Januari 2010.
Peraturan itu d antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010 tentang perubahan kesembilan PP Nomor 10 Tahun 1980 yang mengatur tentang Pensiun Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda atau Dudanya, dan PP Nomor 33 Tahun 2010 tentang perubahan keenam atas PP Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran RI.
"PT Taspen sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai salah satu penyelenggara pembayaran pensiun akan membayarkan kenaikan pensiun pokok tersebut terhitung mulai 1 Mei 2010," ujar Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/5).
Mengenai kenaikan pensiun sejak Januari-April, PT Taspen berjanji akan membayarkan kenaikan tersebut pada 2 Mei 2010. Sejak Januari-April, menurut PT Taspen terjadi penambahan pensiunan sebanyak 2.129.675. Untuk membayarakan rapel Januari-April 2010, Taspen menyediakan dana sekitar Rp 619,9 miliar.
FBERIYAN