Kepastian itu diberikannya usai penandatanganan kerja sama biogas antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Bank Syariah Mandiri dan PT Tirta Investama (Danone Aqua) di Desa Cicadas, Subang, Rabu (12/5).
Lagian, Gusti menambahkan, sanksi memiliki tiga tingkatan, tidak langsung pidana. Jika pengusaha tidak mengelola lingkungan, maka diberikan sanksi tingkat pertama yaitu sanksi administrasi.
"Bukan hanya berbentuk surat-surat, tapi keharusan untuk mengembalikan lingkungan ke keadaan semula, misalnya dengan menanami pohon," kata Gusti.
Jika pencemaran masih berlanjut atau lebih besar, akan diberikan sanksi perdata berupa denda uang. "Setelah tingkat administrasi dan perdata, baru ada sanksi pidana," ucap Gusti.
Ahad lalu, Wakil Presiden Boediono meminta penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak membuat bingung pengusaha dalam menerapkan aturan maupun undang undang terkait lingkungan hidup, termasuk UU No. 32 Tahun 2009. "Jangan sampai ada yang mengada-ada, membuat aturan tambahan dengan interpretasi sendiri," kata Boediono yang mendapat keluhan dari kalangan pengusaha.
PUTI NOVIYANDA