Kepala Desa Bades Zamrowi Mansur menjelaskan, kegiatan penangkapan dilakukan pada radius satu hingga dua kilometer dari garis pantai. Mereka yang melakukan penangakapan menyelam ke dasar laut yang banyak ditumbuhi terumbu karang. Untuk mengawasi situasi ada pula yang menunggu di atas perahu sambil menunggu udang hasil tangkapan. ”Kami sudah sering mendapat laporan dari para nelayan lokal karena kegiatan penangkapan menggunakan racun,” ujarnya, Rabu (12/5).
Menurut Zamrowi, nelayan lokal yang juga menangkap udang barong merasa terganggu dan terancam kehilangan mata pencaharian. Nelayan lokal melakukan penangkapan dengan menggunakan rumpon. Adapun nelayan yang menggunakan racun berasal dari luar Lumajang, di antaranya berasal dari Malang.
Kerap terjadi bentrok antar nelayan, seperti peristiwa tahun 2008 yang ditangani Kepolisian Sektor Pasirian.
Kepala Bidang Sumberdaya Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lumajang Agus Widarto mengatakan, telah menyurati Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malang agar mengingatkan para nelayannya agar tidak melakukan penangkapan udang dengan cara meracun. ”Selain merusak terumbu karang, rawan terjadi bentrokan antar nelayan,” ucapnya. DAVID PRIYASIDHARTA.