TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang hari ini menetapkan NN, 45 tahun , sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga penenggak minuman keras di Taman Jajan, Jalan Hasyim Ashari Kota Tangerang. NN adalah penjual minuman keras oplosan di tempat itu.
Menurut Kepala Polrestro Tangerang Komisaris besar Maruli C.C Simanjuntak, NN dijerat dengan pasal 57 undang-undang pangan nomor 7 tahun 1996. "Tersangka diancam hukuman lima tahun atau denda 600 juta," kata Maruli.
Sampai hari ini polisi belum memeriksa NN. Perempuan itu menghilang setelah kasus ini diberitakan. Tersangka tinggal di Puri Dewata, Cipondoh, bersama suaminya, Muchtar. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan suami tersangka dalam kasus ini.
Polisi sudah mengirim sampel bekas miras oplosan ke Laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengetahui senyawa apa saja yang terkandung dalam miras yang tewaskan tiga korban itu. "Kami masih menunggu hasil laboratorium, tetapi proses huum tetap berjalan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dokter yang menangani perawatan medis, "kata Maruli.
Pekan lalu, 10 pemabuk membeli minuman keras oplosan dari kedai milik NN. Tiga orang diantaranya tewas setelah menenggak minuman.
AYU CIPTA