TEMPO Interaktif, Ambon -Dewan Pers dan Mahkamah Agung (MA) akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menangani kasus pemukulan wartawan SCTV Juhri Samaneri di Pengadilan Negeri Ambon.
Demikian dikatakan anggota Dewan Pers Bambang Harymurti di sela lokakarya bertajuk "Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian", yang diseleggarakan Direktorat Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Sabtu (15/5).
Menurut Bambang Harymurti, pembentukan TPF itu disepakati ketika Dewan Pers bertemu dengan ketua MA di Jakarta, Senin, 10 Mei lalu.
Samaneri dikeroyok dan diinjak-injak oleh pegawai PN Ambon, ketika mengkonfirmasi larangan peliputan sidang praperadilan di PN Ambon, yang dipimpin hakim Tengku Ojong. Persidangan praperadilan atas penahanan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat itu terkait kasus dugaan korupsi sekitar Rp 2,7 miliar, Jumat, 7 Mei lalu.
"Masa pegawai pengadilan pukul masyarakat di pengadilan," kata Bambang Harymurti.
Setelah menyampaikan materi, Bambang bertemu dengan beberapa perwakilan wartawan di lobbi Hotel Aston Natsepa. Setelah itu, Bambang menjenguk Juhri Samaneri, yang masih dirawat di RSU Sumber Kasih Ambon.
Perwakilan wartawan juga menyerahkan satu bundel bukti-bukti penganiayaan kepada Bambang, selaku wakil Dewan Pers. "Kami berharap adanya kebebasan pers di Maluku," ujar Lucky Sopacua, salah satu perwakilan wartawan kepada Direktur Utama PT Tempo Indi Media yang akrab dipanggil BHM itu.
Selama sekitar 1 jam di rumah sakit, BHM mendengarkan keluhan-keluhan korban. BHM juga mendoakan agar Samaneri lekas sembuh. "Dewan Pers akan all out memberikan advokasi," tutur BHM.
MOCHTAR TOUWE