Ini menandakan Pulau Sumbawa mampu mandiri bukan sebaliknya seperti yang dinilai orang yang menolak terbentuknya provinsi. Ketua Umum Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa Siti Maryam Rachmad dan Wakil Ketua Manimbang Kahariady mengatakan kemampuan Pulau Sumbawa tersebut melalui keterangan pers yang dikirimkan kepada Tempo, Ahad (15/5) petang. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah bertemu dalam rapat terbatas di Jakarta sehari sebelumnya, Jum’at (14/5).
Menurut Manimbang Kahariady, Pulau Sumbawa yang merupakan gabungan enam kota dan kabupaten di pulau Sumbawa ini akan dimekarkan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Skor 479,7 merupakan skor tertinggi yang dicapai oleh Daerah Otonomi Baru (DOB) berbentuk Provinsi. ‘’Tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk menolak pembentukan provinsi,’’ katanya.
Sebelumnya, menanggapi tuntutan dipercepatnya proses pembentukan provinsi tersebut, Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi mengatakan Menteri Dalam Negeri melakukan penghentian proses pemekaran wilayah hingga selesainya pemetaan wilayah. ‘’Menteri Dalam Negeri melakukan moratorium pemekaran wilayah,’’ ujarnya.
Manimbang menyangkal keinginan terbentuknya provinsi dilatarbelakangi kepentingan elit tapi justru untuk kemaslahatan masyarakat pulau Sumbawa. Potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam masyarakat pulau Sumbawa sangat luar biasa namun kesempatan untuk berkembang sangat terbatas karena masih dikuasai oleh kebijakan yang dipegang oleh segelintir elit di Provinsi NTB yang tidak pro Pulau Sumbawa.
Dia meyakini, jika Provinsi Pulau Sumbawa terbentuk maka tidak ada lagi anggapan wilayah pulau Sumbawa merupakan wilayah tertinggal dan termiskin. ‘’Provinsi bisa menempati posisi 10 besar Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," ucapnya. Selama ini IPM NTB masih dalam urutan 32.
SUPRIYANTHO KHAFID