TEMPO Interaktif, Bogor- Kepolisian Resor Bogor memusnahkan 21.674 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, di halaman markas , Senin (17/5). Disaksikan oleh Kepala Polisi Wilayah Bogor Komisaris Besar Unggung Cahyono, Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Tomex Korniawan, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Unggung Cahyono menyampaikan pemusnahan itu merupakan hasil sitaan selama bulan Januari lalu dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Ia juga menyampaikan pemusnahan itu untuk menghindari peristiwa yang merenggut nyawa akibat mengkonsumsi minuman keras. "Dua puluh orang sudah tewas di Cirebon akibat minum miras oplosan," ujar Unggung.
Disampaikan operasi miras di wilayah Polwil Bogor akan dilakukan secara rutin. "Kita akan terus perkecil peredaran miras ilegal," ujarnya.
Pada pemusnahan tersebut petugas berhasil menyita 21.674 botol minuman dari berbagai merek yang memiliki kandungan alkohol lebih dari 15 persen, seperti Topi Miring, Anggur Merah, Anggur Putih, Vodka serta Intisari.
DIKI SUDRAJAT