TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri SDHI 2013 A senilai Rp 4, 25 Triliun. Menurut pemerintah, SBSN ini tidak diperdagangkan secara umum. SBSN ini didanai oleh dana haji yang dikelola oleh Departemen Agama.
"Penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Departemen Agama pada SBSN dengan metode private placement," tulis Kepala Biro Humas, Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima Tempo.
Penempatan dana haji ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan degan Menteri Agama pada 22 April 2009 lalu. Pada nota kesepahaman itu kedua belah pihak menyetujui mekanisme penempatan dana haji dan dana abadi umat dengan mekanisme private placement.
SBSN ini berjangka 3 tahun sejak tanggal penerbitan 17 Mei 2010 sampai 17 Mei 2013. Departeme Agama nantinya akan mendapatkan Fixed Coupon sebesar 7,55 persen pertahun dengan pembayaran pada tanggal 17 setiap bulannya.
FEBRIYAN