TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa penuntut umum gagal menghadirkan saksi yang memberatkan dalam perkara penyerobotan rumah dengan terdakwa dua janda pahlawan Soetarti Soekarno dan Rusmini, serta Timoria Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang hari ini adalah salah seorang wakil penyidik.
Jaksa Penuntut Ibnu Suud awalnya berupaya mendatangkan saksi dari pihak penyidik setelah ada dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bagi para terdakwa. Hal itu diungkapkan dalam persidangan sebelumnya yang mengagendakan para terdakwa diperiksa sebagai saksi.
Saat itu, Soetarti, Rusmini, dan Timoria mengaku langsung dimintai tanda tangan pada berkas pemeriksaan saksi yang dibawa penyidik ke rumah mereka. Hal itu kemudian mengarah pada dugaan adanya rekayasa dalam mengisi berkas pemeriksaan.
Ibnu mengaku tidak khawatir meski tidak bisa mendatangkan saksi dari penyidik. "Saya rasa hal itu juga tidak akan berpengaruh banyak, dan keterangan dari saksi-saksi yang telah diajukan sebelumnya," kata Ibnu dalam persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan penasehat hukum para terdakwa. Penasehat hukum terdakwa mendatangkan dua anak para penghuni rumah di Kompleks Cipinang Jaya yaitu Sambodo Agung Nugroho putra Soetarti Soekarno dan Wisnu Adiputro, putra Soegito - yang mengalami nasib serupa para terdakwa namun masih berstatus sebagai tersangka.
Soetarti Soekarno dan Rusmini, serta Timoria Manurung diperkarakan karena menempati rumah dinas karyawan Perum Pegadaian di Cipinang, Jakarta Timur. Mereka tinggal di rumah dinas itu sejak puluhan tahun lalu ketika suami mereka berdinas di Pegadaian. Oleh Perum Pegadaian rumah itu akan dibangun dan dialihkan kepada pejabat Pegadaian.
EZTHER LASTANIA